SportsBook.co.id, Bali – FIFA World Cup : Menjelang perhelatan Piala Dunia 2026, TVRI menghadirkan kebijakan yang disambut positif oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Lembaga Penyiaran Publik tersebut memastikan bahwa UMKM diperbolehkan mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa dikenakan biaya lisensi.
Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, TVRI resmi menjadi pemegang hak siar Piala Dunia 2026 di Indonesia. Total lebih dari 100 pertandingan, mulai dari babak penyisihan grup hingga partai puncak, akan disiarkan kepada masyarakat Tanah Air.
Sebagai official broadcaster, TVRI memiliki kewenangan penuh dalam mengatur penggunaan siaran Piala Dunia, termasuk kegiatan nobar yang umumnya memiliki regulasi ketat. Namun berbeda dari kebiasaan sebelumnya, TVRI justru mengambil langkah progresif dengan memberikan keringanan khusus bagi UMKM.
UMKM Bebas Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Kebijakan pembebasan biaya lisensi nobar ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno. Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM diperbolehkan mengadakan nobar tanpa pungutan biaya apa pun.
Menurutnya, izin penyelenggaraan tetap harus diajukan ke TVRI, namun tidak disertai kewajiban pembayaran. TVRI bahkan mendorong berbagai pihak, mulai dari UMKM, warung kecil, pemerintah daerah, hingga institusi negara seperti kementerian, TNI, Polri, dan DPR, untuk ikut meramaikan Piala Dunia melalui kegiatan nobar di wilayah masing-masing.
Tetap Wajib Izin, Tidak Berlaku untuk Acara Komersial
Meski gratis, TVRI menegaskan bahwa prosedur perizinan tetap harus dijalankan demi menjaga ketertiban dan keamanan, terutama terkait pengelolaan keramaian massa. Iman juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kegiatan nobar berskala besar yang bersifat komersial.
Ia mencontohkan, nobar yang diselenggarakan di hotel, restoran, atau tempat usaha besar tetap diwajibkan membayar lisensi resmi. Sementara itu, kegiatan nobar di lingkungan masyarakat seperti tingkat RT/RW, kampung, kelurahan, atau kecamatan diberikan kelonggaran selama tidak bertujuan komersial.
TVRI menilai pengaturan izin tetap penting agar kegiatan nobar berjalan aman dan tidak menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.












