SportsBook.co.id, Medan TVRI membuat langkah progresif menjelang perhelatan Piala Dunia 2026. Lembaga Penyiaran Publik tersebut memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diperbolehkan menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa dikenakan biaya lisensi.
Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, TVRI resmi ditunjuk sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2026 di Indonesia. Melalui kerja sama ini, TVRI akan menayangkan lebih dari 100 pertandingan, mulai dari fase grup hingga laga puncak final.
Dengan status sebagai official broadcaster, TVRI memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan distribusi siaran Piala Dunia di Tanah Air, termasuk aturan terkait pelaksanaan nobar yang umumnya diberlakukan secara ketat oleh pemilik hak siar.
Namun, berbeda dari praktik sebelumnya, TVRI memilih mengambil pendekatan yang lebih inklusif. Kebijakan khusus pun diterapkan dengan membebaskan biaya lisensi nobar bagi UMKM, sehingga masyarakat bisa menikmati pesta sepak bola dunia secara lebih luas dan merata.
UMKM Diberi Ruang Gelar Nobar Gratis
Kebijakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno. Ia menegaskan bahwa UMKM diperbolehkan menyelenggarakan nobar Piala Dunia 2026 tanpa dipungut biaya apa pun.
“Izin tetap melalui kami, tetapi tidak ada biaya lisensi, nol rupiah. Silakan UMKM atau warung-warung mengadakan nobar di wilayah masing-masing,” ujar Iman.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga terbuka bagi berbagai pihak nonkomersial lainnya, seperti pemerintah daerah, instansi pemerintah, hingga unsur TNI, Polri, dan DPR, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.
Tetap Wajib Izin dan Tidak Berlaku untuk Skala Komersial
Meski lisensi digratiskan, TVRI tetap mewajibkan penyelenggara nobar untuk mengurus perizinan. Hal ini penting guna memastikan keamanan dan ketertiban, terutama terkait pengelolaan kerumunan massa.
Iman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi kegiatan nobar berskala besar dan berorientasi bisnis, seperti yang diselenggarakan oleh hotel, restoran, atau tempat komersial lainnya.
“Untuk hotel atau restoran yang bersifat komersial tentu aturannya berbeda. Sementara untuk kegiatan di tingkat RT, RW, kampung, kelurahan, atau kecamatan, kami beri keleluasaan,” jelasnya.
Meski demikian, aspek perizinan tetap menjadi syarat utama. Menurut Iman, pengaturan keramaian harus dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan risiko atau kejadian yang tidak diinginkan selama acara berlangsung.












